Perhitungan Dan Dampak Pph Pasal 21 Di PDAM Duasudara Kota Bitung Berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata

Authors

  • Alfred Salindeho Sekolah Tinggi Bisnis dan Manajemen Dua Sudara
  • Ahmad Gazali Sekolah Tinggi Bisnis dan Manajemen Dua Sudara
  • Pricilia Joice Pesak Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.59086/jam.v4i1.986

Keywords:

PPh Pasal 21, Metode Ter 2023, Metode Gross, PDAM

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan PDAM Kota Bitung berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kuantitatif yaitu data yang berupa angka-angka. Pengumpulan data dilakukan dengan obeservasi dan dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan penerapan PP 58 Tahun 2023 pada pemotongan PPh 21 Perumda Air Minum (PDAM) Dua Sudara Kota Bitung memberikan dampak yang positif, dapat dilihat pajak penghasilan yang dipotong rata-rata mengalami penurunan dibanding dengan menggunakan Metode Gross sehingga penghasilan yang diterima karyawan rata-rata mengalami kenaikan. Dampak untuk Perusahaan, perhitungan untuk masa pajak menjadi menjadi lebih mudah atau ringkas karena tidak perlu menghitung pengurang dan PKP setahun lagi serta jumlah pajak yang disetor pada Masa tersebut berkurang dibanding menggunakan Metode Gross.
 
The purpose of this study is to analyze the impact of calculating Article 21 Income Tax for employees of PDAM Bitung City based on PP 58 of 2023, in conjunction with Law No. 7 of 2021 on HPP. This study employs a quantitative descriptive method, utilizing numerical data to support its findings. Data collection is carried out through observation and documentation, and data analysis involves data reduction, data presentation, and conclusion. The results of the study show that the application of PP 58 of 2023 on the deduction of Article 21 Income Tax of Perumda Air Minum (PDAM) Dua Sudara Bitung City has a positive impact, it can be seen that the income tax deducted on average has decreased compared to using the Gross Method so that the income received by employees on average has increased, while for companies the calculation for the tax period becomes easier or more concise because there is no need to calculate deductions and PKP for another year and the amount of tax paid during that period is reduced compared to using the Gross Method
 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, I. K. A. P., Kalangi, L., & Wangkar, A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sesuai Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Pada Sintesa Peninsula Hotel Manado. Jurnal EMBA, 12(1), 791–801.

Aryani, F., & Romanda, C. (2025). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasca Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (Ter) Diakhir Tahun Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap Pada Pt. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 8(1), 37. https://doi.org/10.51877/jiar.v8i1.392

Goenawan, J. E. M., Walandouw, S. K., & Wangkar, A. (2025). Analisis penerapan tarif efektif rata-rata dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Lorent Frozen Fish Kota Bitung. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 3(1), 308–315. https://doi.org/10.58784/rapi.333

Hanifah, H., & Hayati, N. (2024). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (Ter) Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Tetap (Studi Kasus Pada Pt Cds). Dinamika Ekonomi: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 17(2), 311–323. https://doi.org/10.53651/jdeb.v17i2.513

Maulana, J., Marismiati, M., & Wirakanda, G. (2023). Analisis Penerapan Sak Entitas Privat (Sak Ep) Pada Laporan Keuangan Koperasi Xyz. Land Journal, 4(2), 101–107. https://doi.org/10.47491/landjournal.v4i1.2985

Novitasari, A. D., & Anggraini, D. I. (2025). Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 3501–3512.

Pesak, P. J., Miran, M., Gazali, A., Salindeho, A., & Manado, U. N. (2024). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai 11 % Dan Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah Di Kota Bitung. 10, 885–892.

Pesak, P. J., Tanor, L. A. O., & Sumual, F. M. (2022). Tax Avoidance During a Pandemic. Journal of International Conference Proceedings, 5(2), 418–427. https://doi.org/10.32535/jicp.v5i2.1704

Putra Achmad, F. S., & Indah Kirana, N. W. (2024). Analisis Komparatif Metode Net, Gross, Dan Grossup Dalam Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (Ter) Pada Karyawan Tetap Di PT X. Measurement Jurnal Akuntansi, 18(1), 177–185. https://doi.org/10.33373/mja.v18i1.6685

Rizky Putri Lisdiana, & R. Muh. Syah Arief Atmaja Wijaya. (2024). Literasi Wajib Pajak Tentang Tarif Efektif Rata-rata pada Pemungutan PPh Pasal 21. Economic Reviews Journal, 3(3), 2492–2498. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.444

Salindeho, A. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada UD. ABC. Jambura Agribusiness Journal, 3(2), 76–86. https://doi.org/10.37046/jaj.v3i2.13502

Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF, 16(2), 119–136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638

Sundoro, A., Azis, N., Purnawan, L., Suhartono, & Muarief, F. (2024). Analisis Perbedaan Perhitungan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada CV. X Di Tangerang. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 2888–2897.

Yayan Purnama Sari, & Era Trianita Saputra. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata- Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. Medikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 4(1), 314–334. https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i1.4866

Zalliwaldi, I., & Irawan, B. (2025). Analisis Evaluasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 6(2), 98–105. https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i2.4651

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Salindeho, A., Gazali, A., & Pesak, P. J. (2025). Perhitungan Dan Dampak Pph Pasal 21 Di PDAM Duasudara Kota Bitung Berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata . Balance : Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 4(1), 418–429. https://doi.org/10.59086/jam.v4i1.986

Issue

Section

Articles