Analisis Koreksi Fiskal CV Berlian Jaya dalam Penentuan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021

Authors

  • Dewinta Marta Tilaar Universitas Negeri Manado
  • Joseph P. Kambey Universitas Negeri Manado
  • Florence O. Moroki Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.59086/jam.v4i2.743

Keywords:

Fiscal Correction , Corporate Income Tax , CV Berlian Jaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan koreksi fiskal dalam penentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilakukan oleh CV Berlian Jaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 31E. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskriptif melalui proses dekonstruksi data, interpretasi terhadap regulasi perpajakan, serta rekonstruksi hasil temuan secara sistematis. Data dikumpulkan dari laporan keuangan tahun 2024 dan didukung dengan wawancara pimpinan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Berlian Jaya masih menerapkan tarif final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018, padahal secara ketentuan telah tidak berlaku karena perusahaan telah berdiri lebih dari tiga tahun dan berbadan hukum. Simulasi koreksi fiskal menghasilkan koreksi positif sebesar Rp4.000.000 dan koreksi negatif sebesar Rp35.000.000, sehingga diperoleh laba fiskal sebesar Rp23.858.750. Dengan tarif Pasal 31E sebesar 11%, PPh terutang sebesar Rp2.624.462. Kesalahan penggunaan tarif berpotensi menimbulkan sanksi fiskal. Penelitian ini juga membandingkan temuan dengan studi terdahulu dan menyimpulkan perlunya pembinaan melalui pelatihan atau konsultasi perpajakan. Secara teoritis, penelitian ini memperkuat literatur tentang implementasi koreksi fiskal sesuai regulasi terkini, sedangkan secara praktis, menjadi panduan bagi UMKM berbadan hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan akurat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cindy, A., & Fitriyah, N. (2020). Neraca Berbasis Sak-Etap Pada Umkm. Jurnal Akuntansi, 9(2), 194–203.

Damopolii, F. T., Sumual, T. E. M., & Miran, M. (2021). Analisis Penerapan Self Assessment System Terhadap Pajak Hiburan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(2), 270–283. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1166

Halim, E. M., Tinangon, J., Pinatik, S., Akuntansi, J., Ekonomi, F., & Bisnis, D. (2021). Analisis Penerapan Sak Emkm Atas Persediaan Pada Cv. Jaya Makmur. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 16(1), 53–61.

Kambey, J. P., Tawas, Y., & Tendean, V. (2023). Pengaruh Pemahaman Standar Akuntansi Pemerintahan Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Kualitas Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 4(3), 642–653. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.5037

Kellah, S., & Kawulur, H. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan Fiskal BPR Paraloba Tondano. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(3), 527–535. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.3262

Komansilan, M. V., Nangoi, G. B., & Gerungai, N. Y. T. (2022). Evaluasi Penyusunan Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan KomersialMenurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pada PT.Swadharma Bhakti Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 5(2), 1103–1110.

Lampah, A. H., Lasut, M. M. W., & Lanawaang, J. J. (2024). CONSTITUENDUM : Jurnal Ilmu Hukum TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAJAK PELAKU USAHA CONSTITUENDUM : Jurnal Ilmu Hukum. 6(03), 102–110.

Langi, K., Tanor, L. A. O., & Bacilius, A. (2024). Analisis Penerapan Psak No. 46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Terhadap Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan Pt. Hardaya Inti Plantations. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(2), 34–41.

Maje, G. I. L., & Wahyuningsih, E. (2021). Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial untuk Menentukan Nilai Pajak Terhutang (Studi Kasus pada Koperasi Berbasis Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan). Adaptasi Dan Sinkronisasi Kebijakan …, 167–182. http://repository.ikopin.ac.id/1408/%0Ahttp://repository.ikopin.ac.id/1408/1/10 PROSIDING-Endang W-edited 2.pdf

Miran, M., Evinita, L., & Feiby Worang, T. (2024). Analysis of PPH Calculations for Individual Taxpayers According to PP 55 2022 (Case Study Aertembaga District). Neraca Keuangan : Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 19(2), 146–157. https://doi.org/10.32832/neraca.v19i2.16814

Mulalinda, N., Tanor, L., & Rumangit, M. (2022). Analisis Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Dalam Membayar Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(1), 29–35. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2404

Putra, Y. M. (2020). Pengaruh Aset Pajak Tangguhan, Beban Pajak Tangguhan, dan Perencanaan Pajak Terhadap Manajemen Laba (Studi Empiris Pada Perusahaan Food & Beverage yang Terdaftar di BEI Tahun 2015-2017). Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 8(7), 1–21.

Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR BARANG. METHODIST: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Methodist, 6(2), 146–159. https://doi.org/10.46880/jsika.vol6no2.pp146-159

Sitorus, S., Eliza, & Suratminingsih. (2022). Analisis Atas Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial Menjadi Laporan Keuangan Fiskal Untuk Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh PT. XYZ di Jakarta. Jurnal Ekonomi Utama, 1(2), 88–99. https://doi.org/10.55903/astina.v2i1.12

Suryanti, & Widjaja, P. H. (2020). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan PT.SFM Tahun 2020 Dalam Menghitung PPh Terutang. Jurnal Ekonomi, 26(11), 358–376. https://doi.org/10.24912/je.v26i11.782

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Tilaar, D. M., P. Kambey, J., & O. Moroki, F. (2025). Analisis Koreksi Fiskal CV Berlian Jaya dalam Penentuan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 4(2), 735–747. https://doi.org/10.59086/jam.v4i2.743