Peran Politik dalam Pembentukan Hukum

Penulis

  • Kaaisar Romolus Deo Sianipar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Hukum, Politik, Legislasi

Abstrak

Penelitian ini membahas hubungan antara politik dan hukum di Indonesia, dengan fokus pada mekanisme politik yang memengaruhi pembentukan hukum dan faktor-faktor politik yang signifikan dalam proses legislasi. Hukum dipahami sebagai cerminan nilai-nilai sosial dan produk dari proses kompleks yang melibatkan berbagai kepentingan dan ideologi politik. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis dokumen dan literatur untuk mengevaluasi sumber-sumber hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran sentral dalam inisiasi, negosiasi, dan pengesahan undang-undang, di mana proses legislasi mencerminkan dinamika kekuasaan antara berbagai fraksi politik. Selain itu, ideologi politik, meskipun perannya semakin terbatas, tetap memengaruhi cara rezim politik menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan. Intervensi politik juga berpengaruh terhadap penegakan hukum, dengan konfigurasi politik suatu rezim menentukan karakter produk hukum yang dihasilkan. Terdapat tiga macam hubungan antara hukum dan politik, yaitu hukum determinan politik, politik determinan hukum, dan hubungan saling seimbang antara keduanya. Kesimpulannya, hukum tidak dapat dipandang sebagai entitas netral, melainkan sebagai hasil dari interaksi kompleks antara kekuasaan politik dan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana politik dan hukum saling memengaruhi dalam konteks kebangsaan.

 

Referensi

Dimdins, G., Montgomery, H., dan Sandgren, M. (2023). Worldviews and values as based for political orientations. International Review of Social Psychology. 36(1), 1-16.

Disemadi, H. S. (2022). Lensa penelitian hukum: Esai Deskriptif tentang metodologi penelitian hukum. Journal of Judicial Review. 24(2), 289-304.

Iqsandri, R. (2022). Pengaruh politik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Journal of Criminology and Justice. 2(1), 1-3.

Kaban, G. G. S. (2023). Cita hukum (rechtsidee) pancasila sebagai mercusuar bagi politik hukum pidana di Indonesia. Soedirman Law Review. 5(2), 666-686.

Kurniawan, P. (2018). Pengaruh politik terhadap hukum. Jurnal Al-Maqasid. 4(1), 29-42.

Noor, F. (2014). Perilaku politik pragmatis dalam kehidupan politik kontemporer: kajiann atas menyurutnya peran ideologi politik di era reformasi. Masyarakat Indonesia. 40(1), 57-74.

Salam, A. (2015). Pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. 16(2), 119-131.

Sari, A. K. (2023). Pengaruh politik hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik, dan Komunikasi Indonesia. 1(2), 51-58.

Solihah, R., dan Witianti, S. Pelaksanaan fungsi legislasi dewan perwakilan rakyat pasca pemilu (2014): permasalahan dan upaya mengatasinya. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 2(2), 291-307.

Sulistyono, D., dan Irawan, A. (2024). Pengaruh politik hukum dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum. 4(2), 470-479.

Diterbitkan

2024-11-12

Cara Mengutip

Kaaisar Romolus Deo Sianipar, Ismaidar, & Tamaulina Br Sembiring. (2024). Peran Politik dalam Pembentukan Hukum. Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora, 3(3), 5–8. Diambil dari https://jurnal.risetilmiah.ac.id/index.php/stigma/article/view/573

Terbitan

Bagian

Articles