Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Abstract
Proses pembentukan UU Cipta Kerja telah ditetapkan serangkaian asas baik secara formil maupun materil. Pembentukan UU Cipta Kerja cenderung mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik asas formal maupun asas materil. Politik hukum merupakan instrumen strategis dalam pembentukan dan penegakan hukum yang mencerminkan visi, misi, dan tujuan negara. Artikel ini berdasarkan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga integritas dan independensi proses legislasi serta penegakan hukum akibat intervensi politik. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dalam politik hukum untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan akuntabel. Penambahan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Untuk mengatasi jumlah peraturan perundang-undangan yang berlebihan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, maka diperlukan langkah langkah untuk memangkas peraturan yang tumpang tindih dan menyelaraskan aturan yang menghambat pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan. Salah satu jalan yang dipilih oleh pemerintah yaitu memasukan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundangundangan yang memiliki karakteristik multisektor dan melibatkan banyak pasal atau peraturan dengan tema yang sama atau korelasi yang erat.
References
Benia, E., & Nabilah, G. (2022). Politik Hukum dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.323
Devi Putri Thesia Panjaitan, Dwi Valentia Sihite, Eshaulin Br Sembiring, Pebriana Asina Panjaitan, Yosua Gabe Maruli Sijabat, Ramsul Nababan, & Maulana Ibrahim. (2023). Tinjauan Politik Hukum Oposisi dalam Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1). https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i1.624
Ghenasyarifa, N., Tanjung, A., & Sjarif, F. A. (2022). Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1).
Hapsoro, F. L. (2020). PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Jurnal Pro Justice, 1(2).
Haryanti, A. (2022). Politik Hukum Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3). https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.936
Mahfuz, A. L. (2020). Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.32502/khdk.v1i1.2442
Pintaku, Z. (2020). POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013). University Of Bengkulu Law Journal, 5(2). https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.158-176
Syafril, N. F. A., & Sjarif, F. A. (2023). Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia dari Masa ke Masa. Pakuan Law Review, 09(01).
Wijaya, N. R., Perwira, T. H., & Rusman, R. S. (2020). Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pesantren. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal. All works are published under the Creative Commons license CC-BY which means that all content is freely available at no charge to the user or his/her Institution. Users are allowed to read, download, copy, write, improve, and create derivative creation even for other lawful purposes, this license permits anyone to, as long as they cite and license the derivative creation under similar terms
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.