Analisis Tingkat Kepuasan Pasien Rawat Jalan Dewasa Terhadap Pelayanan Radiologi Non Kontras Di Instalasi Radiologi RSU Sundari Medan
DOI:
https://doi.org/10.59086/jpm.v1i3.521Keywords:
Mutu Pelayanan, Rawat Jalan, Tingkat Kepuasan PasienAbstract
Kepuasan pasien merupakan suatu target yang sering diterapkan dengan cara membandingkan hasil mutu pelayanan yang diterima dengan harapannya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan dewasa rawat jalan terhadap kualitas pelayanan radiologi di Rumah Sakit Umum Sundari Medan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan survey, dimana data yang menyangkut variabel bebas dan variabel terikat akan dikumpulkan dalam waktu yang bersamaan. Populasi dan sampel yang digunakan adalah seluruh yang melakukan pemeriksaan radiologi di RSU Sundari Medan. Metode yang dilakukan untuk pengambilan data ini adalah dengan mengisi kuesioner oleh pasien dewasa yang melakukan pemeriksaan radiologi non kontras. Hasil penelitian berdasarkan kuesioner dan administrasi tentang pelayanan pasien dari pendaftaran di loket radiologi menunjukkan bahwa 68 % memilih kategori sangat baik, 30% baik dan 2% cukup baik. Kesimpulan tingkat kepuasan pasien rawan jalan dewasa terhadap pelayanan radiologi non kontras di instalasi radiologi Rumah Sakit Umum Sundari Medan tentang pelayanan administrasi kepada pasien di loket pendaftaran radiologi 68% menyatakan sangat baik, 30% baik dan 2% cukup baik.
References
Admin Rs: Mutu Pelayanan Rumah Sakit, HSP Academi 4. 2014.
Arifah S, Hidayati A O : Pengaruh dimensi mutu pelayanan radiologi.
Aryatoi K E, Hariyanto T: Analisis mutu pelayanan radiologi terhadap kepuasan pasien rawat jalan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit X, Healt care Media, Vol 4, No.2, tahun 2020.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tentang Pedoman Umum Radiologi klinik, 2020.
Natassa J : Hubungan mutu pelayanan terhadap kepuasan pasien rawat jalan di instalasi radiologi sentral RSUD Arifin Achmat pekan baru 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/Menkes/per/III/2010 tentang klarifikasi rumah sakit.
Peraturan Pemerintah RI No 47: Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan 2021.
RSUD. Merantika.go.id.
Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yusriwan Tjuanda, Nikson Simanjuntak, Theresia Theresia, Aisyahtul Aisyahtul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Medani Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.