Analisis Waktu Tunggu Hasil Pelayanan Foto Thorax Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan
DOI:
https://doi.org/10.59086/jpm.v2i3.519Keywords:
Pelayanan Foto Thorax, Waktu TungguAbstract
Pelayanan radiologi adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas dengan menggunakan sumber radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosis atau terapi dengan panduan imaging. Mutu pelayanan di rumah sakit khususnya di instalasi radiologi di pengaruhi dengan proses pemberian pelayanan dimana salah satunya adalah waktu tunggu hasil pelayanan foto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui waktu tunggu pelayanan foto thorax pasien rawat jalan di instalasi radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan. Metoda penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Instalasi radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan pada bulan Juni 2022. Metoda pengambilan data dilakukan dengan observasi dan dokumentasi dan analisis data analisis data dilakukan dengan observasi, kajian dokumen, kemudian dibandingkan analisis kualitatif Hasil penelitian yang dilakukan selama satu bulan dengan sampel 50 pasien rawat jalan foto thorax didapatkan rata-rata waktu tunggu pasien di ruang pendaftaran 6,74 menit, ratarata waktu tunggu pasien di ruang pemeriksaan 6,34 menit, rata-rata pembacaan foto thorax 4,64 menit dan rata-rata waktu tunggu hasil foto thorax 40,2 menit khusus paru medan tentang waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax yaitu ≤ 3 jam atau 180 menit. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa standar Pelayanan yang diterapkan di Rumah Sakit Khusus Paru sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/11/2008 dengan waktu pembacaan hasil pemeriksaan foto thorax dihitung mulai dari pasien di foto sampai dengan hasil di ekspertise di print ≤ 3 jam.
References
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010.Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. No. 340/Per/III. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 2007. Tentang standar pelayanan minimal rumah sakit No 35. Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Tentang standar pelayanan minimal radiologi. No 129/SK/II. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Klasifikasi dan perizinan rumah sakit. No 56. Jakarta.
Nurmajila 2021. Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Foto Thorax Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Radiologi RSUD Arifin. Skripsi. Program Studi Radiologi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Awal Bros. Pekan Baru
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2007. Standar pelayanan minimal rumah sakit. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.Jakarta.
Dana Wiji L. 2017. Analisis Waktu Tunngu Hasil Pelayanan Pemeriksaan Foto Thorax Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Radiologi RSPAU Yogjakarta. Skripsi. Politeknik Kesehatan Kemenkes. Semarang.
Dana S. 2017. Analisis Waktu Tunngu Hasil Pelayanan Pemeriksaan Foto Thorax Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Radiologi RSPAU Yogjakarta.
Penelitian Program Studi Radiologi. Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang. Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan. No 47 Tahun 2021. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Pemeritah RI; 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yusriwan Tjuanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Medani Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.