Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan

Authors

  • Samuel Tandionugroho Akademi Pendidikan Kesehatan (Apikes) Talitakum Medan

DOI:

https://doi.org/10.59086/jpm.v2i3.518

Keywords:

Sistem Manajemen, Proteksi Radiasi, Radiologi

Abstract

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang bertujuan untuk melindungi perusahaan, pekerjaan, dan masyarakat dari bahaya yang didapat akibat kecelakaan kerja. Pekerja radiasi termasuk kedalam pekerjaan yang berbahaya dan memiliki resiko tinggi terpapar radiasi, yang dapat mengakibatkan efek stokastik dan efek deterministik. Salah satu cara mencegah dan meminimalisir radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi yaitu dengan sistem manajemen keselamatan radiasi di instalasi radiologi,yang terdiri dari organisasi proteksi radiasi, pemantauan dosis perorangan, peralatan proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumen, jaminan kualitas, serta pendidikan dan latihan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak resiko radiasi serta menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Pada penelitian ini mendeskripsikan sistem manajemen keselamatan radiasi di Rumah Sakit Khusus Paru Medan, dengan rancangan penelitian deskriptif pendekatan kualitatif. Sampel yang diambil adalah 7 komponen komponen Sistem Manajmen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah organisasi proteksi radiasi dipimpin oleh kepala rumah sakit, petugas proteksi radiasi berjumlah 1 orang, dan pekerja radiasi berjumlah 12 orang yang berperan guna mengurangi resiko yang terjadi akibat paparan radiasi di instalasi radiologi. Alat pemantauan dosis perorangan dimiliki oleh seluruh petugas yang bekerja di instalasi radiologi yang dibaca dalam periode triwulan. Peralatan proteksi radiasi hanya menggunakan apron yang berjumlah 4 apron, sedangkan alat proteksi radiasi lainnya belum terpenuhi. Pemeriksaan kesehatan setiap pekerja radiasi secara berkala sekali dalam 1 tahun. Pendokumentasian yaitu catatan hasil dosis, dan kartu kesehatan kerja, selalu disimpan selama lima tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja. Jaminan kualitas sinar-X yang ada di instalasi radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan dibuat dalam program jaminan kualitas untuk kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan perawatan instalasi. Pendidikan dan pelatihan yang ada di instalasi radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan tentang proteksi keselamatan radiasi belum semua didapatkan oleh pekerja radiasi Dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen keselamatan radiasi terlaksana dengan baik untuk safety pasien, lingkungan dan petugas. Disarankan pemenuhan alat proteksi radiasi lainnya dan pendidikan dan latihan untuk semua pekerja radiasi.

References

Andre, S. 2021. Gambaran Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi Instalasi Radiologi. (KTI. Teknik Radiologi. Stikes Awal Bros. PekanBaru).

Julianna, S. “Penerapan Keselamatan Radiasi Pada Instalasi Radiologi Rumah Sakit Khusus (RSK) Paru Provinsi Sumatra Selatan.” Jurnal fkm. vol 4. No 3. (2013). Universitas Sriwijaya.

PERMENKES RI. 2019.NO 30. Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.

Peraturan Pemerintah. 2000 No 63. Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion.

PERMENKES RI. No 63 tahun 2020. Klasifikasi dan perizinan rumah sakit. UU RI. 2009. No 44. Rumah Sakit.

Sultan. 2018. Analisis Mutu Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Pelamonia.(Tesis. Program Studi Ilmu Administasi. STIA LAN. Makasar).

Downloads

Published

12/01/2023

How to Cite

Tandionugroho, S. (2023). Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan. Medani : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 135–139. https://doi.org/10.59086/jpm.v2i3.518