Mudah Memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada CV Mara Anugerah Mas
DOI:
https://doi.org/10.59086/jpm.v1i3.162Keywords:
PPh Pasal 21, wajib pajak orang pribadiAbstract
Perpajakan berperan meningkatkan pendapatan negara, melakukan pembangunan yang berkesinambungan, serta pajak berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. PPh Pasal 21 dikenakan pajak atas gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa workshop mengenai PPh Pasal 21. Banyaknya masyarakat di berbagai bidang yang belum mengetahui akan pemahaman PPh Pasal 21 disebabkan belum disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, sehingga masih ada yang belum memahaminya. Pemahaman ini seharusnyaakan tertanam di benak siswa atau mahasiswa ketika mereka kelak sudah menjadi wajib pajak. Kegiatan workshop memahami PPh Pasal 21 telah dilaksanakan dengan baik, para peserta workshop yakni para peserta antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan workshop para peserta memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu tata cara penghitungan PPh Pasal 21, sehingga dapat dipraktekkan dan diaplikasikan di lingkungan sekitar.
References
Alamsyah & Panggabean, 2019. Perancangan Sistem Penjadwalan Laboratorium Menggunakan Metode Tabu Search. Jurnal Armada Informatika, Vol. 1, No. 2, 10-18
Alfons dkk, 2018. Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada CV Unggul Abadi Di Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 13 (2), 668-682
Akbar M dkk, 2022. Penyuluhan tentang PPH Pasal 21 Pada PT Omron Manufacturing of Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 6, No. 2, 1-5
Hardana dkk, 2022. Pelatihan Manajemen Usaha Dalam Meningkatkan Usaha UMKM Kuliner. Medani, Vol. 01, No.02, 16-22
Hutabarat dkk, 2022. Meningkatkan Kesadaran Kaum Muda dengan Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Siswa SMA Swasta Indonesia Membangun Medan. Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2, No. 1, 2022, hal. 40-48 Doi: https://doi.org/10.53299/bajpm.v2i1.126
Mardiasmo, 2019. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: CV Andi Offset
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sari dkk, 2022. Mengubah Tacit Knowledge Menjadi Explicit Knowledge Dalam Meningkatkan Kesadaran Manajemen Sampah Siswa. Medani, Vol. 01, No.02, 28-34
Sitompul dkk. 2021. Pengenalan Dasar-Dasar Investasi Pada Guru-Guru Madrasah Al-Quba. E-Amal Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.01, No.03, pp. 343-348
Utami & Budiyono, 2021. Penyuluhan Tentang PPh 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura. Jurnal Budimas. Vol. 03, No. 01, 34-39
Waluyo. 2016. The Effect Of Addition Of Taxpayers Number, Tax Audit, Tax Billing, and Taxpayers Compliance Toward Tax Revenue. The Accounting Journal of Binaniaga, 01(1), 37–44
Zalukhu dkk, 2022. Sosialisasi Manajemen Pola Tanam Dan Pengelolaan Keuangan Bagi Petani Milenial Binaan HKTI Kota Tebing Tinggi. Jurnal Abdimas Patikala, Vol. 2, No. 1, 508-517
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Medani : Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Medani Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.