Analisis Efektivitas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah
DOI:
https://doi.org/10.59086/jeb.v3i3.586Kata Kunci:
Efektiveness, Regional Tax, Regional Retributions, Locally Generated RevenueAbstrak
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber dana yang digunakan untuk mengelola kegiatan operasional dan pelayanan publik daerah. Namun berdasarkan data, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai terlihat belum efektif dan fluktuatif pada tahun 2018-2022. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan melihat beberapa faktor yaitu data anggaran dan realisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Setelah dilakukan penelitian ternyata Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Binjai tahun 2018-2022 belum efektif dan terus mengalami fluktuatif, alasan tersebut tentu saja akan menyebabkan Pendapatan Asli Daerah juga menjadi tidak efektif. Diharapkan kedepannya pemerintah daerah melakukan evaluasi dan pengawasan dalam pemungutan dan pengelolaan dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Original Regional Income is a source of funds used to manage operational activities and regional public services. However, based on data, the Realization of Regional Original Income in Binjai City appears to be ineffective and fluctuating in 2018-2022. Given these problems, researchers are interested in conducting research by looking at several factors, namely data on the budget and realization of regional taxes and regional levies. The type of research carried out was qualitative with descriptive research methods. After conducting research, it turns out that Regional Taxes and Regional Levies in Binjai City in 2018-2022 have not been effective and continue to fluctuate, this reason will of course cause Regional Original Income to also become ineffective. It is hoped that in the future the regional government will carry out evaluations and supervision in the collection and management of Regional Tax and Regional Retribution funds.Referensi
Djumhana, M. (2007). Pengantar Hukum Keuangan Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mahmudi. (2019). Analisa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Edisi 6). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen.
Mamuaja, B. (2016). Analisis Efektifitas Penerapan Sistem Pengendalian Intern Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah Di Dinas Pendapatan Kota Manado. Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 131-251.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Jakarta: Andi Offset.
Nooraini, A., & Yahya, A. S. (2018). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Provinsi Jawa Timur). JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik), 89-104.
Siahaan, P. M. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: Alfabeta.
TMbooks. (2013). Perpajakan Esensi Dan Aplikasi (I). Sleman: Andi Offse.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (2014).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (2009).
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (2015).
Undang-Undang Nomor 9, 1–14. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38209/uu-no.9-tahun-2015
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2022). https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22499
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Siti Aisyah Siregar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are permitted to adapt and share scientific works in this journal as well as
Commercial use
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.