Tinjauan ‘Urf Terhadap Ritual Mandi Pengantin Dalam Perkawinan Adat Suku Melayu Di Kecamatan Tanjung Pura Langkat
Keywords:
Ritual Mandi Pengantin, Perkawinan, Budaya MelayuAbstract
Secara umum tradisi mandi pengantin atau dalam istilah melayu disebut sebagai mandi berdimbar tergolong pada urf sesuai pandangan agama Islam. Setiap rangkaian acara dalam tradisi mandi pengantin harus dimaknai secara tersirat yang positif dengan menggantungkan doa dan harapan kebaikan pada pasangan yang baru saja menikah. Pemakaian benda atau simbol dari hindu budha sebaiknya ditinggalkan agar lebih menjaga dari percampuran budaya atau tradisi dari agama lain. Makna silbolis yang ada harus disesuaikan dengan nilai yang ada dalam ajaran agama Islam. Disinilah tugas penting baik dari tokoh agama maupun tokoh adat budaya melayu. Jenis penelitian empiris pendekatan studi kasus. Subjek sebagai informan dalam penelitian yang dilakukan langsung dari sumber yaitu tokoh agama dan tokoh adat budaya. Adapun lokasi dilaksanakannya penelitian ini di lokasi di Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian bahwa Tradisi mandi pengantin atau mandi berdimbar ini sudah sangat jarang sekali dilakukan khususnya di kecamatan Tanjung Pura. Berdasarkan analisa penulis terdapat dua faktor yang menyebabkannya yaitu banyaknya biaya yang harus dikeluarkan dan waktu yang panjang apabila seluruh rangkaian pernikahan dilakukan sehingga umumnya masyarakat melayu hanya mengambil acara intinya saja yaitu meminang, menikah dan ditutup dengan resepsi pernikahan. Faktor lainnya adalah masih terdapat unsur yang kurang tepat dengan ajaran Islam seperti proses meniup lilin yang ada dalam rangkaian acara mandi pengantin
References
Al-Hamdani. (2013). Risalah Nikah, alih bahasa Agus Salim. Jakarta: Pustaka Amani.
Djam’an Satori dan Aan Komariah, R. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: Alfabeta.
Indonesia, M. A. (2012). Falsafah Luhur Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatra Timur. Medan: Biro Adat MABMI,.
maula, B. S. (2010). Sosiologi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media publishing.
Muchtar, K. (2013). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan . Jakarta: Bulan Bintang.
Patton. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosdakarya.
Saleh, A. M. (2012). Hubungan kerja Usul al-Fiqh dan al-Qawaid al-Fiqhiyah Sebagai Metode Hukum Islam . Yogyakarta: Nadi Pustaka.
Soekanto., S. (2019). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal. All works are published under the Creative Commons license CC-BY which means that all content is freely available at no charge to the user or his/her Institution. Users are allowed to read, download, copy, write, improve, and create derivative creation even for other lawful purposes, this license permits anyone to, as long as they cite and license the derivative creation under similar terms
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.